
Program Desa Antikorupsi adalah inisiatif pemerintah untuk mencegah korupsi di tingkat desa dengan menanamkan nilai-nilai integritas pada pemerintah desa dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Program ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk observasi, identifikasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang mengacu pada pedoman dari KPK RI. Keterlibatan masyarakat dalam penilaian ini juga menjadi bagian penting dari indikator desa antikorupsi.
Beberapa contoh implementasi program Desa Antikorupsi antara lain:
-
Tata Kelola Pemerintahan:Menerapkan sistem kerja, evaluasi, dan pelayanan publik yang lebih baik, serta meningkatkan kesadaran antikorupsi.
-
Pengawasan:Melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran desa, memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan tepat sasaran.
-
Pelayanan Publik:Meningkatkan kualitas layanan publik di desa dengan penerapan sistem yang cepat, akurat, dan mudah diakses, termasuk layanan berbasis IT.
-
Partisipasi Masyarakat:Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
-
Kearifan Lokal:Mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam upaya pencegahan korupsi.
Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan pemerintah desa dan masyarakat dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta mewujudkan desa yang makmur, sejahtera, dan berintegritas