You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Apuan
Logo Desa Apuan
Desa Apuan

Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PEMERINTAH DESA APUAN KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN DESA APUAN

Rapat Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Apuan

I MADE DEDI PANDEYASA 31 Desember 2025 Dibaca 142 Kali
Rapat Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Apuan

Rapat Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Apuan

Apuan, 31 Desember 2025. Desa Apuan melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penetapan kebijakan keuangan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Rapat Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Apuan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Baturiti, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur terkait lainnya. Musdes ini bertujuan untuk menetapkan APBDes 2026 sekaligus menyepakati prioritas penggunaan anggaran desa untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Apuan.

Acara Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua BPD Desa Apuan, I Ketut Cakra. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam mengawal perencanaan serta pelaksanaan APBDes agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Camat Baturiti, Sayu Made Parwati, S.STP., M.Si. Beliau mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Apuan dalam menyusun rancangan APBDes 2026 serta mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Camat Baturiti juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran desa untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain BLT DD, KDPM, Persentase Penggunaan Pengunaan Dana Desa serta Larangan Larangan Pengunaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Perbekel Desa Apuan, I Made Admaja, S.Sos. Dalam arahannya, Perbekel Desa Apuan menjelaskan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan desa. Beliau berharap APBDes yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Adapun prioritas penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Apuan difokuskan pada beberapa sektor utama, yaitu:

  1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk membantu masyarakat kurang mampu dan rentan.
  2. Ketahanan Pangan, guna mendukung ketersediaan dan stabilitas pangan di tingkat desa.
  3. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
  4. Bidang Kesehatan, untuk mendukung peningkatan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat desa.
  5. Koperasi Desa Merah Putih, sebagai langkah penguatan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat melalui kelembagaan ekonomi.

Kegiatan Musyawarah Desa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan isi APBDes Tahun Anggaran 2026, yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Setelah dilakukan pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, APBDes 2026 Desa Apuan ditetapkan secara musyawarah mufakat.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2026 ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan Desa Apuan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan