You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Apuan
Logo Desa Apuan
Desa Apuan

Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PEMERINTAH DESA APUAN KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN DESA APUAN

MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN TAHUN 2027 DESA APUAN BAHAS PENYUSUNAN RKP DESA DAN TINDAK LANJUT USULAN MASYARAKAT

Administrator 25 Juni 2026 Dibaca 4 Kali
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN TAHUN 2027 DESA APUAN BAHAS PENYUSUNAN RKP DESA DAN TINDAK LANJUT USULAN MASYARAKAT

MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN TAHUN 2027 DESA APUAN BAHAS PENYUSUNAN RKP DESA DAN TINDAK LANJUT USULAN MASYARAKAT

Apuan, 25 Juni 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Apuan bersama Pemerintah Desa Apuan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Tahun 2027 pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Camat Baturiti, Perbekel Desa Apuan, Pendamping Desa, anggota BPD, perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah Desa secara resmi dibuka oleh Ketua BPD Desa Apuan. Dalam sambutannya, Ketua BPD menyampaikan bahwa Musdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa Apuan.

Selanjutnya, Perwakilan Camat Baturiti dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan perencanaan desa. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menyusun program pembangunan yang efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Perbekel Desa Apuan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta musyawarah. Beliau berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan usulan demi terciptanya pembangunan desa yang berkelanjutan, merata, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Apuan.

Sementara itu, Pendamping Desa menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan hasil-hasil musyawarah, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendamping Desa juga mengingatkan pentingnya menyusun prioritas kegiatan berdasarkan kebutuhan mendesak dan kemampuan pendanaan desa.

Adapun agenda Musyawarah Desa Perencanaan Tahun 2027 meliputi:

Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.

Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027.

Pembahasan tindak lanjut daftar usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026 untuk diusulkan kembali dalam perencanaan pembangunan Tahun 2027.

Melalui musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kebersamaan, peserta Musdes menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 serta Tim Verifikasi RKP Desa yang akan bertugas mengawal proses penyusunan dan verifikasi rencana kegiatan pembangunan desa.

Selain itu, daftar usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan pada Tahun 2026 juga menjadi pembahasan utama dalam musyawarah. Berbagai usulan tersebut akan dikaji kembali dan diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku untuk dimasukkan dalam RKP Desa Tahun 2027.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Tahun 2027 ini diharapkan terwujud perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Desa Apuan di masa mendatang.

(Pemerintah Desa Apuan)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan