Inspektorat Tabanan Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan di Desa Apuan
TABANAN - Inspektorat Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi antikorupsi yang membahas gratifikasi, suap, dan pemerasan di Desa Apuan pada rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Kantor Perbekel Desa Apuan
Kegiatan ini dihadiri oleh kader PKK, kader Posyandu, Bendesa Adat, dan para kepala kewilayahan di Desa Apuan. Hadir sebagai narasumber I Nengah Wisnu Wardana, S.IP., dari Inspektorat Kabupaten Tabanan. Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Apuan
Dalam sambutannya Bapak Perbekel Desa Apuan menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh unsur desa memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang kerap tidak disadari dalam kegiatan sehari-hari.
Pada sesi pemaparan, I Nengah Wisnu Wardana, S.IP., menjelaskan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan jabatan dan wajib dilaporkan apabila bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Suap adalah pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa pihak lain memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Narasumber juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Peserta diajak mengenali situasi yang berpotensi menjadi gratifikasi, seperti pemberian terkait pelayanan, penyaluran bantuan, maupun pengelolaan kegiatan di tingkat desa, posyandu, dan desa adat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias menanyakan contoh kasus yang dekat dengan tugas mereka, mulai dari pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan PKK, hingga pengelolaan dana di lingkungan adat dan wilayah.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan sekaligus penguatan budaya integritas di tengah masyarakat. Inspektorat Kabupaten Tabanan berharap pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelayanan dan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.